intriknews.com Unit Tipikor pada Setreskrim Polres Serang, Banten, mengantongi dua calon tersangka kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) sebanyak 2.535 kilogram periode Januari-Februari TA 2015 di Lingkungan Cirunggi, Kelurahan Curug, Kota Serang. Dua calon tersangka tersebut yaitu MS dan SP.
“Sementara ini baru calon tersangka. Setelah audit kerugian negara keluar, kami umumkan resmi tersangkanya,” ujar Kapolres Serang Nunung Syaifuddin, didampingi Kanit I Tipikor Iptu Oka Nurmulia Hayatman, di Gedung Satreskrim Polres Serang, belum lama ini.
Syaifuddin mengatakan, modus yang dilakukan MS selaku oknum aparat kelurahan ini dengan sengaja menjual raskin tersebut kepada MS (swasta) dengan cara mengganti karung terlebih dulu.
“Oknum aparat desa ini menjual berasnya, sebelumnya karungnya diganti. Berdasarkan pemeriksaan, MS menjual beras senilai Rp15 jutaan,” ucapnya.
Dia menuturkan, pihaknya sudah sepakat dengan kejaksaan dan pengadilan bahwa berapa pun nominal kerugian negaranya tetap ditindak tegas. Terlebih, kata dia, dalam hal ini raskin sangat menyangkut pada hajat hidup masyarakat kurang mampu. “Ini menyangkut hajat hidup saudara kita yang kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kasus tipikor yang sedang ditangani Polres Serang yaitu kasus dugaan korupsi dana bantuan BNPB tahun 2012 senilai Rp580.750.000 untuk korban puting beliung di Desa Tengkurak. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni SN, HS, dan SA. Ketiganya merupakan oknum perangkat desa.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir hingga mencapai Rp200 juta. Modus yang dilakukan para pelaku dengan mengajukan proposal bantuan puting beliung melalui BPBD Provinsi Banten. Namun setelah dana bantuan senilai Rp580.750.000 digelontorkan BNPB untuk disalurkan kepada korban bencana di Desa Tengkurak, ternyata dana tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Sekarang ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. Kami masih menunggu apakah ada petunjuk atau dinyatakan lengkap,” kata Oka.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan bantuan, kuitansi penerimaan, dan bukti penyaluran bantuan. Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Polres Serang sendiri ditarget menyelesaikan tiga kasus korupsi oleh Polda Banten. “Akan tetapi, di internal Polres Serang, kami ditarget 10 kasus korupsi. Saat ini sudah ada beberapa yang sedang kami lakukan penyelidikan,” ucap Oka.
Sumber: Okezone