intriknews.com Bandung - PDIP adalah salah satu partai yang paling sering mempunyai kader yang terkait dengan kasus korupsi. Yang terbaru kasus yang terjadi di Jawa Barat yang melibatkan beberapa kader PDIP. Parahnya, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka Tasiya Sumadi alias Al Gotas oleh Tim Kejaksaan Agung RI kepada Kajaksaan Tinggi Jawa Barat ternyata turut juga menyeret dua pembantunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman menyebutkan dua tersangka lain yang ikut terseret yakni Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo. Keduanya berperan sebagai pembantu Wakil Bupati Cirebon Al Gotas melakukan korupsi.
“Pastinya yang bersangkutan (Al Gotas) tidak melakukan tindak pidana korupsi ini sendirian,” kata Suparman di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Riau Kota Bandung, Kamis (11/6/2015) seperti dilansir FOKUSJabar.
Akibat perbuatan Al Gotas serta dua tersangka lainnya, kerugian negaran pun diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar akibat korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja Hibah dan Bansos tahun 2009-2012 itu. Mereka pun akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
(mr)