Polda Metro Jaya memberi tenggat waktu hingga 2 April untuk Cita Citata. Hal ini diungkapkan pihak Polda setelah artis asal Bandung tersebut tidak hadir menjalani pemeriksaan terkait kisruhnya dengan masyarakat Papua.
Cita Cita tidak hadir dengan alasan kesibukan. Hari ini sedianya Cita Citata menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun artis yang telah menjanda itu tengah berada di Jawa Tengah.
"Penyidik memanggil hari ini, tetapi melalui kuasa hukumnya, Mbak Cita Citata tidak bisa hadir karena ada kegiatan, ada nyanyi di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin (23/3).
Lebih lanjut, Martinus mengatakan bahwa pihaknya masih menerima alasan tersebut. Dengan demikian, pihaknya masih memberi toleransi kepada Cita Citata.
Pemanggilan pertama Cita Citata ini telah menghadirkan 6 saksi untuk mencari bukti-bukti yang falid atas tuduhan pelapor terhadap Cita Citata. "Kami sudah memeriksa enam saksi. Kami periksa saksi dari pelapor, ahli pidana, ahli bahasa. Kemudian kami panggil lagi untuk jadi saksi, yaitu ahli ITE, khususnya kasus yang terjadi melalui internet ini," ujar Martinus.
Cita Citata pernah mengeluarkan kata-kata yang membuat masyarakat Papua tersinggung. Beberapa masyarakat Papua yang tidak terima melaporkan Cita Citata ke kepolisian. (yni)
(MP/Fredy)
Cita Cita tidak hadir dengan alasan kesibukan. Hari ini sedianya Cita Citata menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun artis yang telah menjanda itu tengah berada di Jawa Tengah.
"Penyidik memanggil hari ini, tetapi melalui kuasa hukumnya, Mbak Cita Citata tidak bisa hadir karena ada kegiatan, ada nyanyi di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin (23/3).
Lebih lanjut, Martinus mengatakan bahwa pihaknya masih menerima alasan tersebut. Dengan demikian, pihaknya masih memberi toleransi kepada Cita Citata.
Pemanggilan pertama Cita Citata ini telah menghadirkan 6 saksi untuk mencari bukti-bukti yang falid atas tuduhan pelapor terhadap Cita Citata. "Kami sudah memeriksa enam saksi. Kami periksa saksi dari pelapor, ahli pidana, ahli bahasa. Kemudian kami panggil lagi untuk jadi saksi, yaitu ahli ITE, khususnya kasus yang terjadi melalui internet ini," ujar Martinus.
Cita Citata pernah mengeluarkan kata-kata yang membuat masyarakat Papua tersinggung. Beberapa masyarakat Papua yang tidak terima melaporkan Cita Citata ke kepolisian. (yni)
(MP/Fredy)