DPR tengah memformulasikan regulasi mengenai pembiayaan partai politik (parpol) oleh negara, guna menekan angka korupsi di kalangan politikus untuk membiayai parpolnya masing-masing.
Hal ini sehubungan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewacanakan negara membiayai parpol sebesar Rp1 triliun per tahun.
"Makanya kami di DPR sedang meregulasi sistem pendukung, sedang meregulasi sistem pembiayaan konstituen, sedang meregulasi sistem pembiayaan aspirasi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Fahri berpendapat, hal ini dimaksudkan agar 560 anggota DPR tidak mencari uang dengan cara yang menyimpang. Karena selama ini, mendesaknya kebutuhan pembiayaan parpol menyebabkan sebanyak 560 politikus DPR mencari uang dengan cara korupsi
"Itu (korupsi untuk pembiayaan parpol) yang mau kita tekan," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS itu.
Namun demikian, Fahri mengakui jika diskusi mengenai hal ini sangat kurang. Karena, semua pihak disibukan untuk menangkap pelaku korupsi tapi, tidak menyadari bahwa negara membutuhkan perubahan yang lebih dari sekedar menangkap pelaku korupsinya, tapi pencegahannya.
"Politisi harus dituntun tentang bagaimana cara cari uang untuk partai, harus ada jawaban, jangan diam-diam saja, padahal disitu banyak masalah," tegas Fahri.
Dia menjelaskan, selama ini para politikus membiayai politiknya sendiri, dan begitu masuk masa kampanye para politikus itu mulai menjual harta bendanya sampai merugi, dan bahkan terkena gangguan jiwa.
"Nah sekarang ini dipikirkan dong, sebab nanti dia berjuang sendiri, begitu dia terpilih orang bilang, syukurlah nanti dia bisa kembali modal, nah darimana dia balik modal, dari cari uang itu disebut korupsi sekarang," terangnya.
Hal ini sehubungan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewacanakan negara membiayai parpol sebesar Rp1 triliun per tahun.
"Makanya kami di DPR sedang meregulasi sistem pendukung, sedang meregulasi sistem pembiayaan konstituen, sedang meregulasi sistem pembiayaan aspirasi," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Fahri berpendapat, hal ini dimaksudkan agar 560 anggota DPR tidak mencari uang dengan cara yang menyimpang. Karena selama ini, mendesaknya kebutuhan pembiayaan parpol menyebabkan sebanyak 560 politikus DPR mencari uang dengan cara korupsi
"Itu (korupsi untuk pembiayaan parpol) yang mau kita tekan," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS itu.
Namun demikian, Fahri mengakui jika diskusi mengenai hal ini sangat kurang. Karena, semua pihak disibukan untuk menangkap pelaku korupsi tapi, tidak menyadari bahwa negara membutuhkan perubahan yang lebih dari sekedar menangkap pelaku korupsinya, tapi pencegahannya.
"Politisi harus dituntun tentang bagaimana cara cari uang untuk partai, harus ada jawaban, jangan diam-diam saja, padahal disitu banyak masalah," tegas Fahri.
Dia menjelaskan, selama ini para politikus membiayai politiknya sendiri, dan begitu masuk masa kampanye para politikus itu mulai menjual harta bendanya sampai merugi, dan bahkan terkena gangguan jiwa.
"Nah sekarang ini dipikirkan dong, sebab nanti dia berjuang sendiri, begitu dia terpilih orang bilang, syukurlah nanti dia bisa kembali modal, nah darimana dia balik modal, dari cari uang itu disebut korupsi sekarang," terangnya.