SujaNEWS.com — Langkah Pemerintah Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden masuk dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikritisi oleh organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Melalui akun resmi Twitternya, DPP FPI menyatakan setuju dengan pasal tersebut, tetapi dengan syarat. "FPI Setuju menghina Presiden dikenakan Pidana. Tapi pemerintah harus adil, pemimpin yg ingkar janji saat kampanye jg kena pidana. Deal?" tulis akun @DPP_FPI pada Jumat (7/8/2015) lalu.
Kicauan @DPP_FPI mengundang berbagai komentar, seperti misalnya akun Mede Kumbara yang setuju dengan pendapat FPI. "DEAL!! Itu baru adil, ingkar janji perbuatan hina juga," kata Mede dengan nama akun @Mede19_tcv.
Akun lainnya menambahkan, "Kalo perlu turunkan aja karana ga tepati janji... Nepati janjinya hanya ke asing juga aseng .." tulis @bobby_baghir.
red: adhila
from SujaNEWS.com http://ift.tt/1hwsf6H
via IFTTT
Melalui akun resmi Twitternya, DPP FPI menyatakan setuju dengan pasal tersebut, tetapi dengan syarat. "FPI Setuju menghina Presiden dikenakan Pidana. Tapi pemerintah harus adil, pemimpin yg ingkar janji saat kampanye jg kena pidana. Deal?" tulis akun @DPP_FPI pada Jumat (7/8/2015) lalu.
Kicauan @DPP_FPI mengundang berbagai komentar, seperti misalnya akun Mede Kumbara yang setuju dengan pendapat FPI. "DEAL!! Itu baru adil, ingkar janji perbuatan hina juga," kata Mede dengan nama akun @Mede19_tcv.
Akun lainnya menambahkan, "Kalo perlu turunkan aja karana ga tepati janji... Nepati janjinya hanya ke asing juga aseng .." tulis @bobby_baghir.
red: adhila
from SujaNEWS.com http://ift.tt/1hwsf6H
via IFTTT