Quantcast
Channel: Disambung.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2172

Belum Resmi Pasal Penghinaan Presiden, Makian Buat Jokowi Sudah Banyak Mengantri!

$
0
0

intriknews.com Jakarta - Jumhur Hidayat, Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyayangkan langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR. Ia menganggap pasal penghinaan terhadap presiden hanya akan merugikan posisi Presiden Joko Widodo jika memang nantinya disetujui di DPR. Sebab, ketika baru diajukan pasal penghinaan itu, penolakan masyarakat sudah cukup besar.

“Buat saya enggak ada untungnya buat pasal ini, yang ada rugi. Anda bayangin ya sudah banyak yang ‘memaki’ Jokowi, hampir semuanya mencaci maki karena pasal ini. Ini belum jadi loh, gimana kalau jadi,” tutur Jumhur, Jumat (7/8/2015) malam seperti dilansir Okezone.

Jumhur merupakan tokoh yang pernah dipenjara selama tiga tahun saat masa Orde Baru. Ia menyarankan agar DPR tidak menyetujui pasal 263 dan 264 yang berisi larangan penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah.

“Ya lebih baik ditolak, DPR akan drop ini pasaltersebut. Hampir semua yang berkomentar banyak yang tak setuju, ya sudah pasal ini dibahas lalu dibatalkan,” katanya.

Jumhur mengungkapkan pengajuan pasal penghinaan terhadap presiden ini hanya akan memunculkan lelucon baru lantaran pasal yang serupa sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

“Karena itu kan sesuatu yang mundur dan problemnya itu sudah dibatalkan oleh MK. Artinya kalau ini bisa muncul lagi kemudian orang mengajukan judicial riview ke MK lagi, ini jadi kaya guyonan. Kita masih banyak yang perlu dikerjakan,” jelas Jumhur.
 



Viewing all articles
Browse latest Browse all 2172