Eksekusi Mati Nusakambangan sudah dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015 dini hari tadi. Lima terpidana mati yang semuanya terjerat kasus narkoba dieksekusi termasuk Rani Andriani/Melisa Aprilia yang seorang WNI. Pada saat bersamaan, di Boyolali juga dilakukan eksekusi atas nama Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam.
Meskipun berbagai pegiat HAM mengecam pelaksanaan hukuman mati, pemerintah tetap jalan terus. Disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana eksekusi di Pulau Nusakambangan Cilacap dilakukan pada pukul 00.30 WIB tadi. Seluruh terpidana, lima orang dinyatakan meninggal pada pukul 00.40 WIB. Eksekusi ini dilakukan di lapangan tembak Limusbuntu.
Eksekusi mati ini tidak hanya mengundang keluhan dari pegiat HAM, tetapi juga membangkitkan rasa penasaran masyarakat. Dilaporkan oleh VIVAnews, warga Cilacap berduyun-duyun mendatangi pintu masuk menuju LP Nusakambangan yang terletak di Dermaga Wijayapura. Dari sana, memang tidak terdengar suara peluru. Namun warga tetap menanti kedatangan jenazah terpidana yang akan dikremasi di Purwokerto.
Lima terpidana yang dieksekusi pada Minggu dini hari adalah adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani/Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Seperti halnya yang terjadi di Nusakambangan, eksekusi mati juga dilakukan di Boyolali pada Minggu dini hari. Terpidana yang menjalani hukuman adalah Tran Thi Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam). Eksekusi dilakukan pada pukul 00.45 WIB dan terpidana dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Eksekusi mati yang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak menilai hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun tidak jarang yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap HAM.
Meskipun berbagai pegiat HAM mengecam pelaksanaan hukuman mati, pemerintah tetap jalan terus. Disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana eksekusi di Pulau Nusakambangan Cilacap dilakukan pada pukul 00.30 WIB tadi. Seluruh terpidana, lima orang dinyatakan meninggal pada pukul 00.40 WIB. Eksekusi ini dilakukan di lapangan tembak Limusbuntu.
Eksekusi mati ini tidak hanya mengundang keluhan dari pegiat HAM, tetapi juga membangkitkan rasa penasaran masyarakat. Dilaporkan oleh VIVAnews, warga Cilacap berduyun-duyun mendatangi pintu masuk menuju LP Nusakambangan yang terletak di Dermaga Wijayapura. Dari sana, memang tidak terdengar suara peluru. Namun warga tetap menanti kedatangan jenazah terpidana yang akan dikremasi di Purwokerto.
Lima terpidana yang dieksekusi pada Minggu dini hari adalah adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani/Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Seperti halnya yang terjadi di Nusakambangan, eksekusi mati juga dilakukan di Boyolali pada Minggu dini hari. Terpidana yang menjalani hukuman adalah Tran Thi Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam). Eksekusi dilakukan pada pukul 00.45 WIB dan terpidana dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Eksekusi mati yang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak menilai hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun tidak jarang yang menganggap tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap HAM.