intriknews.com Jakarta - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
KPK pun menaikkan status pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Penetapan status tersangka berdasarkan hasil ekspose dalam rapat pimpinan dengan tim lengkap.
"Hasil ekpose progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (Istri Kedua) sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (28/7/2015) seperti dilansir Tribunnews.
Pria yang akrab disapa Anto itu menegaskan pihaknya menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka tidak melalui proses yang tergesa-gesa. KPK akan memberikan keterangan secara ditail soren ini.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," ujar Anto.
Sebelumnya, Gatot dan Evi diperiksa KPK lebih kurang 14 jam kemarin.
Keduanya masih berstatus saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
(mr)